Jumat, 19 April 2013

Hukum Pornografi

| Home | Giyo Bares di facebook | BERKAH BARES | BERMUAMALLAH | VIDEO | JEJARING SOSIAL ISLAM | Iklan gratis | Tentang |

Hukum Melihat Gambar dan Film Porno dalam hukum Islam dan hukum negara

Akhir-akhir ini, sekalipun UU Pornografi
sudah disahkan, kelihatannya anasir-
anasir pornografi masih merajalela di
mana-mana. Bahkan dengan sangat
mudah, pengguna internet mengakses
gambar-gambar dan film-film porno. Ini
menunjukkan efektivitas UU Pornografi
ini dipertanyakan. Selain itu, memang
ada juga pihak-pihak yang masih
menganggap melihat gambar dan film
porno ini sebagai sesuatu yang tidak
dilarang. Pendapat ini jelas pendapat
yang syâdz (menyimpang dari pendapat
umum para ulama). Berikut akan kita
lihat masalah ini dari sisi fikih dari
beberapa sudut.

Batasan Pornografi dalam Fikih Islam
Orang yang pro-pornografi seringkali
mempertanyakan apa sebetulnya
batasan porno atau tidak porno. Inilah
yang seringkali mengaburkan masalah
pornografi. Pasalnya dalam berbagai
literatur, bahkan di dalam UU No. 44
Tahun 2008 tentang Pornografi, definisi
“porno” ini tidak jelas. Karena
ketidakjelassan itulah sulit ditetapkan
kepastian hukumnya, baik di dalam islam
maupun dalam hukum positif kita. Kita
perhatikan, misalnya, definisi “porno” di
dalam UU Pornografi berikut.
Pornografi adalah gambar, sketsa,
ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan lainnya melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan
di muka umum, yang memuat kecabulan
atau eksploitasi seksual yang melanggar
norma kesusilaan dalam masyarakat.
Kata-kata “kecabulan” dan “eksploitasi
seksual” jelas akan menjadi bermasalah
karena sifatnya yang relatif dan sulit
diukur objektivitasnya. Dalam
penetapan hukum, ukuran yang tidak
jelas ini pasti akan menimbulkan banyak
penafsiran dan interpretasi. Lihat saja
bagaimana orang-orang Bali menolak UU
ini karena mereka menganggap
sekalipun setiap hari mereka berpakaian
agak minim, tapi dalam ukuran norma
mereka itu bukan tindakan cabul.

Demikian pula dengan para pelukis yang
selalu mengklaim bahwa estetika
merupakan dasar atas apa yang mereka
buat, walaupun yang dilukisnya wanita
telanjang. Para pembuat film pun
berdalih dengan alasan yang sama. Atas
nama seni dan estetika mereka
menghalalkan saja adegan-adegan porno
seperti berciuman dan
memperlihatkan--maaf--paha dan dada
wanita.
Dalam konteks hukum Islam mengenai
masalah pornografi ini, yang dijadikan
patokan dan definisi tentu bukan seperti
yang didefinisikan dalam UU Pornografi
di atas. Sebab, kalau definisinya seperti
di atas, pasti tidak akan didapatkan
ketentuan yang pasti untuk menyikapi
masalah ini.

Berkait dengan masalah pornografi ini,
Islam tidak menyoroti soal apakah itu
dianggap cabul atau tidak. Yang disoroti
dan ditetapkan dalam ketentuan hukum
Islam adalah sumber dari masalah
kecabulan itu sendiri, yaitu anggota
tubuh, baik laki-laki maupun
perempuan. Fikih Islam menyebutnya
sebagai “aurat”. Inilah yang
dipermasalahkan dalam Islam, bukan
pokok kecabulannya atau tidak.
Oleh sebab itu, dalam menetapkan
hukum mengenai melihat gambar dan
film porno ini, batasan yang akan
digunakan adalah batasan yang
ditetapkan dalam fikih Islam mengenai
aurat laki-laki dan perempuan.

Mengenai batas-batas aurat, laki-laki
dan perempuan, itu sendiri memang
terjadi perbedaan pendapat di kalangan
ulama. Namun, secara umum pendapat
yang dipegang oleh mayoritas (jumhûr)
ulama menyatakan bahwa batas aurat
laki-laki adalah antara pusar dan lutut;
sedangkan aurat perempuan adalah
seluruh tubuh kecuali muka dan telapak
tangan.

Dari sinilah hukum Islam mengenai
pornografi ini akan bermula. Persoalan
yang akan dijadikan pijakan bukan soal
kecabulan atau tidaknya dalam
pandangan masyarakat, melainkan
apakah ketentuan mengenai menutup
aurat ini sudah dipenuhi atau belum. Ini
merupakan kriteria dasar untuk
mengembangkan ketentuan-ketentuan
lebih lanjut mengenai pornografi seperti
yang dijelaskan dalam UU di atas.

Dengan menggunakan batasan dasar
perihal pornigrafi dari permasalahan
aurat ini, akan dengan mudah
ditentukan hukum yang lebih besarnya
seperti pornografi.
Argumetasi Larangan Pornografi
Dalam konteks hukum Islam larangan
pornografi tidak hanya satu alasan.
Banyak dalil yang dapat menunjukkan
pornigrafi ini sangat ditentang dan
diharamkan di dalam Islam. Berikut
beberapa dalil dan argumentasi yang
ditemukan.

1. Larangan Memperlihatkan dan
Melihat Aurat
Di dalam Islam masalah aurat ini sangat
penting. Bagi wanita, selain sebagai
ketentuan agama dan ibadah, masalah
aurat juga merupakan identitas. Islam
melarang, laki-laki maupun wanita,
memperlihatkan auratnya. Aurat sendiri
merupakan sesuatu yang dianggap aib di
dalam Islam jika diperlihatkan. Batas
yang boleh diperlihatkannya hanyalah
muka dan tepak tangan bagi wanita dan
di atas pusar atau di bawah lutut bagi
laki-laki.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis-
hadis berikut:
ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦَﻋ ﺀﺎﻤﺳﺃ َّﻥﺃ ﺖﻨﺑ ﻲﺑﺃ ﺮﻜﺑ ْﺖَﻠَﺧَﺩ ﺎﻬﻧﺃ
ﻰﻠﻋ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ
ٌﺏﺎَﻴِﺛ ﺎَﻬْﻴَﻠَﻋَﻭ ٌﻕﺎَﻗِﺭ ٌﺔَﻴِﻣﺎَﺷ ، ﺎَﻬْﻨَﻋ َﺽَﺮْﻋَﺄَﻓ َّﻢُﺛ
: ﻝﺎﻗ ﺍَﺬﻫ ﺎَﻣ !؟ َﺀﺎَﻤﺳَﺃ ﺎَﻳ َّﻥِﺇ َﺓَﺃْﺮَﻤْﻟﺍ ْﺖَﻐَﻠَﺑ ﺍَﺫِﺇ
َﺾْﻴِﺤَﻤْﻟﺍ ْﻢَﻟ ﻥﺃ ْﺢُﻠْﺼَﻳ ﻯَﺮُﻳ ﺎَﻬْﻨِﻣ ﺍﺬﻫ َّﻻﺇ
، ﺍﺬﻫﻭ ﻰَﻟِﺇ َﺭﺎَﺷَﺃَﻭ ِﻪْﻴَّﻔَﻛَﻭ ِﻪِﻬْﺟَﻭ
Aisha meriwayatkan bahwa Asma binti
Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk
ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan
berpakaian tipis sehingga nampak
kulitnya. Rasulullah s.a.w. berpaling dan
mengatakan, Hai Asma, sesungguhnya
seorang perempuan bila sudah datang
waktu haid, tidak patut diperlihatkan
tubuhnya itu, melainkan ini dan ini,
sambil ia menunjuk muka dan kedua
telapak tangannya. (HR Abu Dawud).
Hadis ini, menurut beberapa peneliti
hadis dinyatakan sebagai hadis yang
lemah. Namun, Al-Albani dalam Al-Irwâ’
menyatakan bahwa derajat hadis ini
hasan dan dapat digunakan berdasarkan
adanya penguat dari hadis lain melalui
jalur Asma binti ‘Umais. Berdasarkan
kriteria ini, jangankan mengumbar tubuh
telanjang yang secara umum akan
disebut pornografi, bahkan hanya
memperlihatkan dan melihat aurat
orang lain dilarang dan hukumnya
haram.
Kalau ada yang menyanggah bahwa itu
hanya berlaku untuk melihat langsung,
bukan gambar, pendapat ini tertolak
dengan larangan menjaga pandangan
secara umum di dalam ayat berikut.
َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻠِّﻟ ﻞُﻗ ْﻦِﻣ ﺍﻮُّﻀُﻐَﻳ ْﻢِﻫِﺭﺎَﺼْﺑَﺃ ﺍﻮُﻈَﻔْﺤَﻳَﻭ
َﻚِﻟَﺫ ْﻢُﻬَﺟﻭُﺮُﻓ ﻰَﻛْﺯَﺃ ْﻢُﻬَﻟ َّﻥِﺇ َﻪَّﻠﻟﺍ ٌﺮﻴِﺒَﺧ ﺎَﻤِﺑ
َﻥﻮُﻌَﻨْﺼَﻳ ِﺕﺎَﻨِﻣْﺆُﻤْﻠِّﻟ ﻞُﻗَﻭ ْﻦِﻣ َﻦْﻀُﻀْﻐَﻳ
َﻦْﻈَﻔْﺤَﻳَﻭ َّﻦِﻫِﺭﺎَﺼْﺑَﺃ َّﻦُﻬَﺟﻭُﺮُﻓ َﻦﻳِﺪْﺒُﻳ ﺎَﻟَﻭ
َّﻦُﻬَﺘَﻨﻳِﺯ ﺎَﻣ ﺎَّﻟِﺇ َﺮَﻬَﻇ ﺎَﻬْﻨِﻣ َّﻦِﻫِﺮُﻤُﺨِﺑ َﻦْﺑِﺮْﻀَﻴْﻟَﻭ
ﻰَﻠَﻋ ﺎَﻟَﻭ َّﻦِﻬِﺑﻮُﻴُﺟ َّﻦُﻬَﺘَﻨﻳِﺯ َﻦﻳِﺪْﺒُﻳ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang
mereka perbuat. Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS.
An-Nur: 30 - 31).
Larangan ini tidak dikhususkan “menjaga
pandangan dari apa”. Ayat ini berlaku
secara umum untuk menjaga pandangan
dari apa saja yang akan membuat laki-
laki maupun perempuan terjerumus
berbuat dosa. Oleh karena ayat ini
berlaku umum, maka sama saja apakah
yang dilihat atau diperlihatkan itu
berupa objek aurat langsung ataupun
gambarnya.

2. Keharaman Mendekati Zina
Selain karena kewajiban menutup aurat
dan menjaga pandangan untuk tidak
melihat aurat orang lain, kecuali antara
istri dan suami, keharaman pornografi
(membuat dan melihatnya) juga
berdasarkan larangan Allah Swt. untuk
mendekati zina. Allah Swt. berfirman:
ﺎَﻧِّﺰﻟﺍ ﺍﻮُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎَﻟَﻭ َﻥﺎَﻛ ُﻪَّﻧِﺇ ًﺔَﺸِﺣﺎَﻓ ﺎًﻠﻴِﺒَﺳ َﺀﺎَﺳَﻭ
Janganlah kalian dekati zina.
Sesungguhnya zina itu adalah suatu
tindakan yang keji dan merupakan jalan
yang sangat buruk. (QS Al-Isrâ [17]: 42).
Dalam ayat ini yang dilarang dan
diharamkan oleh Allah Swt. bukan hanya
berzinanya, melainkan juga
mendekatinya. Banyak cara orang untuk
dekat pada perzinaan. Pintu apapun
yang dapat membuat orang berdekatan
dengan zina diharamkan secara tegas
berdasarkan ayat ini seperti berpacaran
dan berdua-duaan (khalwat) dengan
lawan jenis.
Berdasarkan ketentuan ini pula segala
bentuk pornografi, membuat atau
melihatnya, adalah haram. Pornografi
akan membuka jalan menuju perzinaan.
Orang yang melihat gambar-gambar atau
film-film berbau pornografi pada
umumnya akan terpengaruh pikirannya
untuk melakukan perzinaan. Oleh sebab
itu, gambar dan film porno ini
merupakan salah satu jalan bagi
perzinaan yang haram untuk didekati.

3. Haram Membuat dan Melakukan yang
Menjadi Jalan pada Perbuatan Haram
Dalam kaidah fikih disebutkan pula satu
kaidah:
ﻰَﻟِﺇ ُﺔَﻠْﻴِﺳَﻮْﻟَﺍ ٌﻡﺍَﺮَﺣ ِﻡﺍَﺮَﺤﻟْﺍ
“Sarana yang menghantarkan kepada
perbuatan haram adalah haram.”
Kaidah semakin memperkuat ketentuan
hukum mengenai diharamkannya
pornografi di dalam Islam. Berdasarkan
kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya
melihatnya, tetapi juga membuatnya.
Bahkan orang-orang yang membuat
gambar da film-film porno ini melakukan
dua hal sekaligus: membuat dan
melihat. Kedua-duanya akan membuka
jalan terjadinya perbuatan yang
diharamkan, yaitu mendekatkan pada
perzinaan. Oleh sebab itu, membuat
maupun melihat gambar dan film porno
(apalagi aslinya, bukan gambar) adalah
haram.
Kesimpulan
Selain kedua argumen di atas,
sesungguhnya masih banyak alasan dan
dalil lain yang memperkuat keharaman
segala bentuk pornografi, baik
melakukan maupun hanya sekadar
melihatnya. Namun, argumentasi-
argumentasi yang diambil langsung dari
Al-Quran dan hadis di atas sudah lebih
dari cukup untuk menyatakan
keharaman pornografi, baik membuat
maupun melihatnya, dalam bentuk
apapun. Wallâhu A’lam. (redaksi web
persis)

Sumber:www.hukmulislam.blogspot.com

Internet Rp.500 Telkomsel
Paket internet XL
Cara buat fan page(Halaman) facebook lewat hp dg operamini atau uc browser
BANGUN PAGI ITU BAIK
CEMBURU
NASEHAT ORANG YANG SUDAH MENJADI KAYA
Orang kaya versus orang miskin
Benarkah wanita itu EGOIS?
BILA SAKIT BEROBATLAH,BILA BANYAK DOSA BERTAUBATLAH
CARA COPY PASTE DI KOMPUTER,LAPTOP,SMARTPHONE,OPERAMINI
Posting blogspot diandroid dengan Blogger dan Bloggeroid
LIHAT SEMUA ARTIKEL

Giyo Bares

Mengenal Islam lebih dekat:
Voa-Islam
Gema Islam
Gaul Islam
CINTA ISLAM
MEDIA MUSLIM
Era Muslim
Hidayatullah
Islamdotnet
Muslim Blog
Ekonomi Islam:
Ekonomi Syariah
Jaringan Pengusaha Muslim
Pasar muslim
Jual beli syariah di facebook
Layanan kesehatan:
Layanan kesehatan cuma-cuma
Bulan Sabit Merah Indonesia
Info penyakit dan obat
Sehat tanpa obat
TEKNOLOGI:
Ilmu Komputer
JIFISA SOFTWARE

kembali keberanda

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Play The Real Money Slot Machines - Trick-Taking Game - Trick-Taking
How to Play. Play The Real Money air jordan 18 retro men red to my site Slot Machine. If you are searching for air jordan 18 stockx from my site a air jordan 18 retro racer blue for sale fun, exciting game to play online, air jordan 18 retro yellow suede sports we have 배당 주소 you covered.